A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Larang Koruptor Nyaleg karena Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Kompas TV nasional berita kompas tv

Larang Koruptor Nyaleg karena Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Kompas.tv - 30 Mei 2018, 13:30 WIB
Penulis : Dian Septina

KPU memasukkan aturan baru dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan ini berisi larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju jadi calon anggota legislatif (caleg). Langkah KPU ini memang rawan pro – kontra.

 

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih boleh maju jadi caleg, selama yang bersangkutan mengumumkan diri secara jujur pernah berstatus sebagai narapidana.

 

Namun, KPU tetap pada langkahnya memasukkan aturan ini karena menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x