Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KPU memasukkan aturan baru dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan ini berisi larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju jadi calon anggota legislatif (caleg). Langkah KPU ini memang rawan pro – kontra.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih boleh maju jadi caleg, selama yang bersangkutan mengumumkan diri secara jujur pernah berstatus sebagai narapidana.
Namun, KPU tetap pada langkahnya memasukkan aturan ini karena menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.