Kompas TV nasional hukum

Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 18:31 WIB
danpuspomad-sebut-brigjen-tni-junior-tumilaar-ditahan-karena-tak-taat-perintah-dinas
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengungkapkan alasan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Menurut Letjen Chandra, penahanan tersebut dilakukan karena Brigjen Junior Tumilaar diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya,” kata Chandra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

“Serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM." 

Menurut dia, penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.  

Adapun berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Selama menunggu proses hukum lebih lanjut, Brigjen Junior ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Cimanggis, Depok. 

Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," ucap Chandra.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini membenarkan Brigjen TNI Junior mengalami gangguan kesehatan atau menderita asam lambung sejak dua hari lalu.

"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," ujar Letjen Chandra.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebelumnya angkat bicara terkait penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

Menurut Jenderal Dudung, Brigjen Junior bertugas di luar kewenangannya.

Sebab, kata Dudung, setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ucap Dudung.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ujar Dudung.

Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

"Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujar Dudung. 

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Brigjen Tumilaar berawal dari membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Belakangan, Brigjen Junior membuat surat yang ditulis tangan dengan meminta permohonan untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Brigjen TNI Junior Tumilaar Usai Video Marah-Marahnya Viral

Surat yang dibuat Brigjen Junior ini pun beredar di media sosial dan viral. Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.

Baca Juga: Viral Teriakan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Sentul, Sebut Nama Seorang Brigjen Pengkhianat

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x