JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengungkapkan alasan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Menurut Letjen Chandra, penahanan tersebut dilakukan karena Brigjen Junior Tumilaar diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer
"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya,” kata Chandra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
“Serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM."
Menurut dia, penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.
Adapun berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Selama menunggu proses hukum lebih lanjut, Brigjen Junior ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Cimanggis, Depok.
Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," ucap Chandra.
Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini membenarkan Brigjen TNI Junior mengalami gangguan kesehatan atau menderita asam lambung sejak dua hari lalu.
"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," ujar Letjen Chandra.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebelumnya angkat bicara terkait penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.