Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000.
Baca Juga: Adu Pinalti Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pesan untuk Persija dan Persib?
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait gugatan tujuh warga korban banjir Jakarta ini diketok pada Selasa (15/2/2022).
Diketahui, sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021.
Meski surat itu sudah ditanggapi, Anies disebut tidak mengakomodasi permohonan warga.
Baca Juga: Adu Penalti Anies dan Emil Dinilai sebagai Tanda Siap Berkompetisi di Pilpres 2024
Lalu tujuh warga korban banjir Jakarta mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait upaya Pemprov DKI dalam pencegahan banjir ke PTUN Jakarta.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (24/8/2021) dengan nomor perakara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.