JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta memastikan normalisasi Kali Mampang terus dilakukan.
Bahkan sebelum Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir, Dinas SDA DKI mengaku gencar melakukan pengerukan lumpur Kali Mampang sebagai antisipasi banjir.
Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas SDA Jakarta Selatan (Jaksel) Junjung menjelaskan, sebelum ada gugatan warga dan putusan PTUN Jakarta, pihaknya sudah melaksanakan normalisasi dengan pengerukan lumpur di sepanjang Kali Mampang.
Baca Juga: Kalah Gugatan di PTUN, Anies Baswedan Wajib Keruk Kali Mampang hingga Tuntas
Junjung juga membantah bahwa kegiatan pengerukan lumpur di Kali Mampang berhenti tahun 2017.
Diketahui, salah seorang warga korban banjir yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN menyebutkan bahwa pengerukan Kali Mampang terhenti sejak 2017.
"Mungkin yang bilang (berhenti sejak 2017) itu khusus area yang penggugat saja. Mungkin karena sulit akses masuk, jadi pekerjaannya harus sosialisasi dahulu untuk cari akses masuk alatnya," ujar Junjung, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Junjung menambahkan, pengerukan Kali Mampang dilakukan secara keseluruhan.
Pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap warga yang tinggal di kawasan aliran Kali Mampang, termasuk juga area rumah warga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan
"Fokus kami bukan hanya rumah penggugat, tapi secara keseluruhan dan juga perbaikan turap. Untuk perbaikan turap juga dilakukan bila ada yang longsor," ujar Junjung.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan warga terkait penanganan banjir di Jakarta.
Dalam pokok perkara, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Baca Juga: DPRD DKI Desak Anies Laksanakan Putusan PTUN Jakarta Soal Penanganan Banjir
Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000.
Baca Juga: Adu Pinalti Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pesan untuk Persija dan Persib?
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait gugatan tujuh warga korban banjir Jakarta ini diketok pada Selasa (15/2/2022).
Diketahui, sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021.
Meski surat itu sudah ditanggapi, Anies disebut tidak mengakomodasi permohonan warga.
Baca Juga: Adu Penalti Anies dan Emil Dinilai sebagai Tanda Siap Berkompetisi di Pilpres 2024
Lalu tujuh warga korban banjir Jakarta mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait upaya Pemprov DKI dalam pencegahan banjir ke PTUN Jakarta.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (24/8/2021) dengan nomor perakara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.