JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah telah menyusun SOP (standard operating procedure) romendasi permohonan dispensasi kawin. Tapi belum ada acuan bersama tentang hal itu.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempua dan Perlindungan Anak (PPPA) Agustina Erni sebagai pihak pemerintah.
Untuk diketahui, Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Hal ini mengacu kepada pasal 7 Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Beberapa Dinas PPPA baik di provinsi dan kabupaten/kota telah menyusun SOP Pemberian Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin namun belum ada acuan bersama, mengingat masih beragam serta masih berdasarkan perspektif layanan di daerah,” urainya, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PPPA, Selasa (15/2/2022).
Terkait hal itu, lanjut Erni, diperlukan panduan bagi Dinas PPPA untuk memberikan rekomendasi dispensasi kawin yang sama pada semua daerah.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Perkawinan Anak Sebagai Pelanggaran Hak Anak
Serta, perlu sinkronisasi dengan SOP yang ada di daerah, sebagai langkah awal dalam menyusun sebuah panduan rekomendasi dispensasi perkawinan dalam meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
“Hal ini juga sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin, serta memberikan gambaran koordinasi penanganan kasus perkawinan anak,” terang Erni dalam Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Dinas PPPA secara daring (14/2).
Dia menambahkan, perkawinan anak merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini, mengingat ha itu berdampak pada seluruh aspek pemenuhan hak anak, termasuk gangguan bagi tumbuh kembang anak.
Pencegahan perkawinan anak, tuturnya, membutuhkan keterlibatan banyak pihak, yakni Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk mitra pembangunan lainnya untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Erni menjelaskan, tugas dan fungsi KemenPPPA juga melaksanakan lima arahan Presiden, salah satunya mencegah perkawinan anak.
Menurutnya, telah banyak upaya dilakukan dalam menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019.
Undang-undang itu adalah bentuk komitmen Negara untuk melindungi anak.
Baca Juga: Kementerian PPPA Temukan Indikasi Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan
“Selain itu, Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.”
PERMA tersebut, lanjut Erni, saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin.
“Dalam implementasinya, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pengampu yang membidangi urusan Perempuan dan Anak, banyak diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin,” jelas Erni.
Melansir penjelasan di laman pa-bojonegoro.go.id, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.