JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan Set Top Box gratis.
Seperti diketahui, mulai tahun 2022 siaran TV analog akan diganti dengan digital secara bertahap.
Untuk bisa mengakses siaran TV digital, Anda memmerlukan alat bantu yang bernama Set Top Box (STB).
Melansir dari Kompas.com, Kominfo mengumumkan akan memberikan STB gratis sebanyak 6,7 juta unit.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1 tentang penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) gratis kepada rumah tangga miskin.
Baca Juga: Catat Alurnya! Distribusi Set Top Box TV Digital untuk Rumah Tangga Miskin Segera Dimulai
Pada tahap pertama, Set Top Box gratis akan disalurkan mulai 15 Maret hingga 30 April 2022.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan tidak semua masyarakat bisa mendapatkan STB gratis.
Dedy menjelaskan ada beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis yang saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.
Kendati demikian, Dedy mengatakan ada beberapa syarat penerima STB yang harus dipenuhi, sebagai berikut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.