JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu jalan yang dapat ditempuh seseroang untuk memiliki hunian sendiri, yakni lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Melansir Kompas.com, pada 2022 ini, Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki target penyaluran sebanyak 309.000 unit rumah subsidi.
Target tersebut meliputi 200.000 unit rumah senilai Rp 23 triliun dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta 109.000 unit lainnya melalui Program Tapera.
Melihat jumlah itu, bagi yang tertarik dengan skem KPR Tapera, maka bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mewujudkan rumah impiannya.
Baca Juga: BTN Akad Kredit Massal 3.000 Rumah Subsidi, Bekasi Paling Banyak
Ketentuan terkait syarat peserta KPR Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, tepatnya Pasal 38.
Dalam regulasi itu, untuk dapat menjadi peserta KPR Tapera, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu.
Selanjutnya, dalam Pasal 39 PP Nomor 25 Tahun 2020, terdapat urutan prioritas peserta berdasarkan penilaian kelayakannya untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Sebelum membahas alur pengajuan rumah, peserta KPR Tapera tentu harus mengetahui dokumen-dokumen yang bakal dibutuhkannya.
Mulai dari form aplikasi KPR Tapera, surat pernyataan belum memiliki rumah, dan surat pemesanan rumah dari pengembang atau developer.
Sumber : Kompas.com/BP Tapera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.