JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu jalan yang dapat ditempuh seseroang untuk memiliki hunian sendiri, yakni lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Melansir Kompas.com, pada 2022 ini, Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki target penyaluran sebanyak 309.000 unit rumah subsidi.
Target tersebut meliputi 200.000 unit rumah senilai Rp 23 triliun dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta 109.000 unit lainnya melalui Program Tapera.
Melihat jumlah itu, bagi yang tertarik dengan skem KPR Tapera, maka bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mewujudkan rumah impiannya.
Baca Juga: BTN Akad Kredit Massal 3.000 Rumah Subsidi, Bekasi Paling Banyak
Ketentuan terkait syarat peserta KPR Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, tepatnya Pasal 38.
Dalam regulasi itu, untuk dapat menjadi peserta KPR Tapera, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu.
Selanjutnya, dalam Pasal 39 PP Nomor 25 Tahun 2020, terdapat urutan prioritas peserta berdasarkan penilaian kelayakannya untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Sebelum membahas alur pengajuan rumah, peserta KPR Tapera tentu harus mengetahui dokumen-dokumen yang bakal dibutuhkannya.
Mulai dari form aplikasi KPR Tapera, surat pernyataan belum memiliki rumah, dan surat pemesanan rumah dari pengembang atau developer.
Selain itu, ada beberapa berkas sebagai persyaratan dari bank atau penyalur pembiayaan rumah, yang tak boleh terlewatkan.
Baca Juga: Bacaan Zikir agar KPR dan Utang Cepat Lunas
Melansir situs resmi BP Tapera, urusan pendaftaran pesertanya bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan secara mandiri atau lewat pemberi kerja bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja.
Kemudian, pemberi kerja atau peserta mandiri dapat memulai proses pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasinya, yang memerlukan data pribadi, alamat, pekerjaan, dan kondisi finansial.
Lebih lanjut, pemberi kerja atau peserta juga perlu melakukan pembaruan dan melengkapi data kepesertaan KPR Tapera di portal sitara.tapera.go.id.
Apabila seluruh data telah terlengkapi dan memenuhi persyaratan, peserta dapat mulai mengajukan KPR Tapera dengan memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan.
Peserta bisa memilih rumah impiannya melalui tautan bit.ly/DaftarRumahBTN. Jika menemukan yang cocok, peserta tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang menjadi mitra BP Tapera.
Baca Juga: Rumah Subsidi Berkualitas Terhalang Tingginya Biaya Produksi
Penentuan besaran limit KPR Tapera menyesuaikan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun.
Plafon kredit tersebut pun telah sesuai dengan repayment capacity (RPC) atau kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
Adapun, bank pelaksana harus menerapkan suku bunga paling rendah sebesar lima persen.
Sebagai catatan, dalam program KPR Tapera, peserta dapat mengajukan uang muka nol persen serta bebas memilih lokasi rumah.
Sumber : Kompas.com/BP Tapera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.