Kompas TV pendidikan sekolah

Simak Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Termin 3, Siswa Bisa Dapat Rp1,8 Juta per Semester

Kompas.tv - 22 November 2024, 10:00 WIB
simak-jadwal-pencairan-dana-pip-kemdikbud-2024-termin-3-siswa-bisa-dapat-rp1-8-juta-per-semester
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini mencakup semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.

Sebagaimana dilansir Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin:

  • Termin 1 (Februari-April)
    • Dikhususkan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Termin 2 (Mei-September)
    • Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
    • Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi
  • Termin 3 (Oktober-Desember)
    • Mencakup penerima kategori termin 1 dan 2

Bantuan PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id

Program ini bertujuan mencegah putus sekolah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan, perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Cara Cek Status Penerima PIP

  1. Kunjungi pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NISN dan NIK siswa
  3. Klik "Cek Penerima PIP"
  4. Sistem akan menampilkan status penerima dan dana

Besaran Dana PIP 2024

  1. Tingkat SD/SDLB/Paket A:
    • Kelas 9: Rp225.000 per semester
    • Kelas 1-5: Rp450.000 per semester
  2. Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:
    • Kelas 9 (semester genap): Rp375.000
    • Kelas 7-8 (semester genap): Rp750.000
    • Kelas 7 (semester gasal): Rp375.000
    • Kelas 8-9 (semester gasal): Rp750.000
  3. Tingkat SMA/SMALB/Paket C/SMK:
    • Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
    • Kelas 11: Rp1.800.000 per semester

Baca Juga: PIP Tahap 3 November 2024 Siswa SD hingga SMA Sudah Dicairkan? Cek di pip.kemdikbud.go.id

Penerima dapat memantau status pencairan dana melalui portal PIP Kemdikbud atau informasi yang dikirimkan oleh bank penyalur. Setelah dana cair, akan terbit SK pemberian dengan nama siswa penerima bantuan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x