MANADO, KOMPAS.TV - Tangisan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pecah usai divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek.
Dilansir dari TribunManado, Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (25/1/2022).
Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.
Baca Juga: Vonis Sidang Kedua Eks Bupati Kep. Talaud, 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp9,3 M
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kembali menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada Sri Wahyumi Maria Manalip serta membebankan uang pengganti senilai Rp9,3 miliar.
Pada vonis kedua, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud itu.
Sri Wahyumi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam proyek infrastruktur pemerintah daerah tahun 2014-2017.
Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado.
Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pada Tahun 2014 - 2017
Sumber : Tribun Manado
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.