DEPOK, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma dan Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
Selain Nurdin dan Eko, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.
Baca Juga: Pengakuan Dino Patti Djalal yang Diancam akan Dihabisi Nyawanya usai Bongkar Kasus Mafia Tanah
Penetapan tersangka terhadap mereka berempat karena berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.
“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas.com pada Jumat (7/1/2022).
Andi menjelaskan, kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES. Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Minta Satgas Tangkap Mafia Tanah Pengancam Eks Wamenlu Dino Patti Djalal
Adapun laporan ES itu dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diteriam polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.
Andi menjelaskan, Burhanuddin Abu Bakar merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.
Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.