JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian bernada SARA dengan pihak terlapor Bahar bin Smith telah dimulai.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat sudah mendatangi kediaman Bahar bin Smith untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pegiat media sosial sahabat Bahar bin Smith Ali Ridho menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Langkah tersebut juga membuktikan tidak ada keberpihakan dari kepolisian dalam mendalami laporan masyarakat.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Lapor Balik Husin Shihab Terkait Ucapan Singgung KSAD Dudung
Ali meminta perlakuan yang sama juga dijalankan kepolisian terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab sebagai pihak terlapor.
Pihaknya telah melaporkan Husin Shihab lantaran diduga memotong pernyataan Bahar bin Smith dalam sejumlah wawancara di media televisi.
Hal tersebut yang membuat Ali menduga Husin telah menyebarkan berita bohong terkait pernyatan Bahar bin Smith.
"Jadi kami mau membuktikan tidak ada keberpihakan, polisi berdiri di tengah. Kalau memang ada yang melaporkan, kita yang melaporkan balik juga harus ditindak yang sama," ujar Ali saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Fakta Kedatangan Polda Jabar ke Rumah Bahar bin Smith, Bukan Sowan tapi Serahkan SPDP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.