JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian bernada SARA dengan pihak terlapor Bahar bin Smith telah dimulai.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat sudah mendatangi kediaman Bahar bin Smith untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pegiat media sosial sahabat Bahar bin Smith Ali Ridho menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Langkah tersebut juga membuktikan tidak ada keberpihakan dari kepolisian dalam mendalami laporan masyarakat.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Lapor Balik Husin Shihab Terkait Ucapan Singgung KSAD Dudung
Ali meminta perlakuan yang sama juga dijalankan kepolisian terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab sebagai pihak terlapor.
Pihaknya telah melaporkan Husin Shihab lantaran diduga memotong pernyataan Bahar bin Smith dalam sejumlah wawancara di media televisi.
Hal tersebut yang membuat Ali menduga Husin telah menyebarkan berita bohong terkait pernyatan Bahar bin Smith.
"Jadi kami mau membuktikan tidak ada keberpihakan, polisi berdiri di tengah. Kalau memang ada yang melaporkan, kita yang melaporkan balik juga harus ditindak yang sama," ujar Ali saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Fakta Kedatangan Polda Jabar ke Rumah Bahar bin Smith, Bukan Sowan tapi Serahkan SPDP
Ali menambahkan pihaknya telah memberkan sejumlah bukti untuk menguatkan laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Husin.
Salah satunya yakni pernyataan Husin Shihab saat wawancara di sejumlah media televisi.
Menurut Ali Ridho, dalam bukti wawancara tersebut sangat jelas pelapor telah memotong pernyataan Bahar bin Smith.
"Yang saya maksud memotong adalah Habib Bahar mengulangi kalimat Pak Dudung secara utuh. Kami sudah jelaskan di kepolisian, kami juga sudah berikan video dan transkripnya, di menit sekian beliau berkata ini," ujar Ali.
Baca Juga: Ini Omongan KSAD Dudung yang Diduga Dipelintir Bahar Smith
Lebih lanjut, Ali juga menilai tidak ada yang salah dalam pernyataan Bahar bin Smith saat mengulang perkataan dari KSAD Dudung.
Menurutnya, pernyataan Bahar Smith sebagai kritik kepada pejabat publik dan tidak ada pernyataan Bahar Smith yang memelintir perkataan Jenderal Dudung.
"Kalau kalimat kritik dari Habib Bahar diartikan memelintir Pak Dudung, kami menemukan bukti ternyata pelapor memelintir Habib Bahar. Karena yang kami ketahui kalimat Pak Dudung itu lengkap tetapi itu (yang dilaporkan) terpotong," ujarnya.
Adapun laporan terhadap Husin diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021 dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
Baca Juga: Tak Gentar, Husin Shihab Persilakan Pendukung Bahar bin Smith untuk Melaporkan Dirinya ke Polisi
Husin dilaporkan karena menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam laporan tersebut Husin Shihab diduga telah menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.