JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi dari Satuan Sabhara Polres Tangerang Selatan bernama Brigadir Irawan Lombu dikeroyok komplotan geng motor di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Brigadir Irawan itu terjadi pada Selasa (7/12/2021). Ironisnya, korban dikeroyok di depan istrinya.
Baca Juga: 18 Warga Tertembak Polisi saat Operasi Penangkapan, Kapolri Didesak Copot Kapolres Maluku Tengah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku pengeroyokan Brigadir Irawan yang berjumlah enam orang.
"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB dan A," kata Kombes Zulpan di Jakarta dikutip dari Antara pada Kamis (9/12/2021).
Zulpan menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Irawan baru saja pulang dinas dengan ditemani oleh istrinya.
Baca Juga: Operasi Penangkapan Berujung Petaka, 18 Warga Termasuk Ibu-Ibu Malah Tertembak Polisi di Maluku
Namun, saat melintas di kawasan Pondok Indah, perjalanan Irawan terhalang oleh sekelompok pemuda yang menggelar aksi balap liar.
Sebagai anggota Polri, Irawan melakukan tugasnya dengan membubarkan kawanan pebalap liar tersebut. Namun, nahas para pelaku justru mengeroyok irawan.
"Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakan dengan kata-kata provokasi, yaitu 'polisi gadungan', padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam," kata Zulpan.
Baca Juga: Polisi Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Bundaran Pondok Indah, Polres Jaksel Buru Pelaku
Pengeroyokan itu dilakukan di depan istri Brigadir Irawan. Meski istri korban berusaha melerai, namun hal tersebut tak menghentikan aksi keenam tersangka memukuli Irawan.
Kejadian tersebut kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang dalam waktu singkat berhasil membekuk keenam tersangka.
Zulpan mengatakan, keenam tersangka adalah pentolan geng balap liar yang berjumlah sekitar 60 orang. Mereka diketahui kerap menggelar balap liar di kawasan Sentul.
Baca Juga: Kronologi Polisi Dikeroyok Kelompok Pemuda di Pondok Indah, Istrinya Sempat Coba Melerai
Namun, karena wilayah Sentul sedang hujan, kawanan tersebut kemudian memindahkan lokasi balap liar di kawasan Pondok Indah.
Zulpan menyebut, para tersangka mengeroyok Irawan karena merasa terganggu dengan kedatangannya yang membubarkan aksi balap mereka.
Selain menangkap para pelaku pengeroyokan, polisi juga turut menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul Irawan.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Motif Anggota Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan Karosekali
Atas perbuatannya, para tersangka ini kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun 6 bulan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.