JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya akan diberlakukan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah dibatalkan oleh pemerintah.
Meski demikian aturan perjalanan yang diberlakukan selama masa Nataru tetap merujuk dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru untuk 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah
"Sementara ini (aturan perjalanan) masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati, Selasa (7/12/2021).
Bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengusaha Gembira dan Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai
Syarat perjalanan naik kereta api
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:
Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan kereta api antar wilayah aglomerasi perkotaan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 80% untuk Perjalanan Mulai 15 Desember 2021
Syarat perjalanan naik pesawat
Masih dari SE yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali
2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.