Kompas TV nasional hukum

Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 11:26 WIB
usai-jadi-sorotan-jokowi-10-kantor-pinjol-digerebek-polisi-di-sejumlah-wilayah
Suasana penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah lokasi di berbagai wilayah yang diduga menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek pihak kepolisian.

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas Pinjol yang merugikan banyak masyakarat.

Tercatat pada Rabu (13/10/2021) hingga Kamis malam (14/10), polisi telah mengungkap sebanyak 10 tempat lokasi kantor Pinjol ilegal serta mengamankan puluhan orang, berikut rangkumannya: 

Kantor Pinjol di Jakarta Barat, 56 Orang Diamankan

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu kemarin.

Selain menyita sejumlah komputer, sebanyak 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu turut diamankan polisi.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Kantor Pinjol di Tangerang, 32 Orang Diamankan

Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kamis.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepolisian menggerebek kantor PT ITN, di sebuah ruko empat lantai.

Baca juga: Perusahaan Pinjol di Green Lake City Terancam Dijerat UU Pelindungan Konsumen hingga UU Pornografi

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri Yunus, Kamis.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x