7 kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diamankan
Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh Pinjol ilegal di DKI Jakarta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, sebanyak tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata Helmy, Kamis (14/10).
Helmy menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Tak Cuma Ancaman, Kantor Pinjol Ilegal Ini Juga Kirim Konten Porno ke Nasabah
Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari penggerebekan di tujuh lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.
Kantor Pinjol di Sleman, 83 Orang Diamankan
Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Polda DIY.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 83 orang operator untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY.
Penggerebekan bermula dari laporan yang didapat Polda Jabar tiga hari lalu dari seseorang yang menjadi korban pinjol yang depresi dan dirawat di rumah sakit.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online." kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.