JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah lokasi di berbagai wilayah yang diduga menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek pihak kepolisian.
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas Pinjol yang merugikan banyak masyakarat.
Tercatat pada Rabu (13/10/2021) hingga Kamis malam (14/10), polisi telah mengungkap sebanyak 10 tempat lokasi kantor Pinjol ilegal serta mengamankan puluhan orang, berikut rangkumannya:
Kantor Pinjol di Jakarta Barat, 56 Orang Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu kemarin.
Selain menyita sejumlah komputer, sebanyak 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu turut diamankan polisi.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).
Kantor Pinjol di Tangerang, 32 Orang Diamankan
Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kamis.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepolisian menggerebek kantor PT ITN, di sebuah ruko empat lantai.
Baca juga: Perusahaan Pinjol di Green Lake City Terancam Dijerat UU Pelindungan Konsumen hingga UU Pornografi
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri Yunus, Kamis.
7 kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diamankan
Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh Pinjol ilegal di DKI Jakarta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, sebanyak tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata Helmy, Kamis (14/10).
Helmy menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Tak Cuma Ancaman, Kantor Pinjol Ilegal Ini Juga Kirim Konten Porno ke Nasabah
Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari penggerebekan di tujuh lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.
Kantor Pinjol di Sleman, 83 Orang Diamankan
Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Polda DIY.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 83 orang operator untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY.
Penggerebekan bermula dari laporan yang didapat Polda Jabar tiga hari lalu dari seseorang yang menjadi korban pinjol yang depresi dan dirawat di rumah sakit.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online." kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.