JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi merevisi nilai ambang batas atau passing grade tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru.
Revisi passing grade PPPK guru ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam SK Kemenpan RB tersebut, guru atau peserta tes PPPK yang berusia 50 tahun ke atas mendapat kesempatan lebih besar untuk masuk PPPK.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN PPPK Akan Diumumkan Besok 8 Oktober 2021
Berikut revisi passing grade tes PPPK bagi guru di atas usia 50 tahun;
- Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural diubah dari 130 menjadi 110
- Nilai ambang batas untuk wawancara diubah dari 24 menjadi 20.
- Untuk kompetensi teknis, seluruh guru honorer usia 50 tahun ke atas, passing grade ditiadakan.
Peserta di luar ketentuan tersebut tetap menggunakan passing grade yang tertuang dalam SK Kemenpan RB Nomor 1127 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Guru Honorer Doa Bersama Jelang Kelulusan Tes ASN PPPK
- Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yakni 130.
- Nilai ambang batas untuk wawancara yakni 24
- Nilai seleksi teknis sesuai dengan bidang yang dilamar dalam ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021.
Adapun revisi nilai ambang batas bagi guru usia 50 tahun ke atas ini ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 6 Oktober 2021, dan dikeluarkan sebelum pengumuman seleksi kompetisi PPPK tahap 1 pada 8 Oktober 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.