JAKARTA, KOMPAS.TV - Periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dijadwalkan berakhir pada 4 Oktober 2021 sejak adanya perpanjangan mulai 20 September 2021 lalu.
Saat itu, Pemerintah memang memutuskan bahwa PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Artinya, pengumuman mengenai kebijakan PPKM terbaru akan ditentukan hari ini, Senin (4/10/2021). Apakah PPKM berlanjut lagi?
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi soal nasib PPKM, apakah diperpanjang atau dilakukan pelonggaran. Kendati begitu, pemerintah mengklaim kasus sudah melandai dan beberapa tempat hiburan seperti bioskop dan pelaksanaan konser mulai dibolehkan dengan syarat tetentu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Saf Salat Berjemaah Tetap Patuh Prokes, Meski di Wilayah PPKM Level 1
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan berikan izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan, seperti konser dan pameran besar.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata.
Adapun kata Johnny, kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari Covid-19.
“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk pemulihan sektor pariwisata.
Dari hal tersebut diharapkan nantinya bisa menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.
Adapun kegiatan besar yang dimaksud adalah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan berasal dari berbagai tempat.
Acara tersebut seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.
Baca Juga: Konser dan Acara Besar Lainnya Boleh Digelar, Pemerintah: Asal Patuhi Pedoman Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.