JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, meminta pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer.
Permintaan penudaan tersebut karena munculnya berbagai masalah dalam prosesnya. Salah satu yang paling disorot adalah terkait tingkat kesulitan soal seleksi PPPK.
Anggota Komis X menilai, banyak honorer yang sudah mengajar berpuluh tahun dengan sarana prasarana yang minim, masih harus berkompetisi lewat seleksi PPPK.
Menurut mereka, hal tersebut tidak tepat karena guru honorer dituntut mengerti teknologi dan menggunakan infrastruktur penunjang tes berbasis teknologi yang masih asing bagi honorer kebanyakan.
Baca Juga: Nadiem Makarim: 100.000 Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK
Terlebih, kisi-kisi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendukbudristek) untuk bahan latihan bagi para guru sebelum ikut seleksi sangat jauh melenceng dari materi soal yang diujikan ke peserta PPPK. Akibatnya, banyak yang merasa kisi-kisi itu mubazir.
Ditambah lagi, rasio tingkat kesulitan soal yang jumlahnya 100 harus diselesaikan adalam durasi 120 menit. Bagi Huda, itu sangat jauh dari kata proporsional.
"Model soal seperti itu belum akrab bagi peserta terutama peserta ujian dengan usia tertentu sehingga menimbulkan kesulitan yang membuat mereka gagal menyelesaikan soal-soal yang diujikan," terang Huda dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi, Nadiem Makarim, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Huda harap, Kemendikbudritek terlebih dahulu mencari solusi berbagai kesulitan tersebut, lalu memastikan dulu tawaran solusi untuk para guru honorer yang kesulitan dalam mengikuti PPPK.
"Apakah dalam bentuk adanya jaminan tambahan poin afirmasi, jaminan bagi guru honorer dengan usia tertentu untuk langsung lolos seleksi atau solusi lain sebelum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap I," katanya.
Huda mengingatkan, seleksi PPPK untuk sejuta guru honorer merupakan tindakan afirmatif yang harus dilakukan pemerintah demi menyelesaikan kedaruratan guru di Indonesia.
Oleh karenannya, prinsip afirmatif harus menjadi pegangan untuk menjadi acuan kebijakan turunnya termasuk prosedur pelaksanaan seleksi PPPK untuk guru honorer.
Huda menegaskan, Komisi X DPR tidak akan lelah untuk terus menyuarakan dan melakukan pendampingan bagi para guru honorer untuk mendapatkan perlakukan layak dari negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.