“Di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," ujar Pradita.
Baca Juga: Kapolsek Nyamar Driver Ojol dan Lepas Tembakan Peringatan, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir
Saat RSC membeli materai di minimarket, A membawa kabur motor milik Randy. MN juga ikut meluncur di belakang A.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak maling dan mengundang warga sekitar untuk mengejar pelaku MN.
Spontan, warga sekitar segera mengejar MN dan A. Pelaku A berhasil kabur tetapi MN diamankan oleh warga sekitar.
Aparat dari Polsek Kebon Jeruk yang mendapat informasi tersebut segera ke tempat kejadian dan membawa MN ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Baca Juga: Datangi Markas Elang, Para Ojol Ricuh dengan Debt Collector
Pelaku MN selanjutnya dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut, sementara pelaku A masih dalam pengejaran kepolisian.
Tujuh kali beraksi
Pradita menambahkan, MN dan A sudah tujuh kali melakukan perbuatan merampas motor debitur.
Dari tujuh motor yang dirampas paksa pelaku, dua motor dijual, tiga motor dikembalikan ke perusahaan leasing, satu motor dibawa oleh rekannya. Sementara satu motor lainnya dipakai untuk kegiatan sehari-hari.
"Yang sudah dijual, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang dirampas di Cengkareng, Jakarta Barat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dirampas di Ciledug, Tangerang," ujar Pradita.
Baca Juga: Waspadai Perampasan Ponsel Bermodus Pinjam Korek Api, Terjadi di Yogyakarta
Tiga motor yang dikembalikan ke perusahaan leasing yakni Yamaha N Max warna hitam dirampas di kawasan Grogol, Yamaha Fino warna merah dirampas di kawasan Grogol dan Vario hitam dirampas di kawasan Ciledug, Tangerang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.