Kompas TV nasional hukum

Puluhan Video Muhammad Kece Diblokir Kominfo, Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Menanti

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 16:37 WIB
puluhan-video-muhammad-kece-diblokir-kominfo-pidana-penjara-6-tahun-dan-denda-rp1-miliar-menanti
Tangkapan layar video Muhammad kece melalui kanal Youtube-nya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

Selain itu, Kominfo juga menerapkan Pasal 13 dan Pasal 15  Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020.

Dedy mengatakan pemerintah terus melakukan patroli di internet atau patroli siber terus-menerus untuk menemukan dan menindak konten-konten yang melanggar hukum.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital,” katanya.

Baca Juga: BPIP Pastikan  Youtuber Muhammad Kece Bukan Duta Pancasila

Dedy juga meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan konten serupa yang melanggar hukum. Masyarakat dapat melapor di aduankonten.id dan kanal Kominfo lainnya.

Seperti diketahui, narasi serta pernyataan Muhammad Kece dalam kanal YouTube-nya mengundang kontroversi dan dikecam beberapa tokoh agama karena dikhawatirkan akan memicu keresahan dan emosi umat Islam.

Ia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Pada Sabtu (21/8/2021), Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendesak kepolisian untuk memproses Muhammad Kece.

"Itu adalah diksi-diksi yang mencerminkan kebencian. Oleh karena itu, saya meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memproses yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Yusuf Mansur Geram Pernyataan Muhammad Kece, Minta Polisi Segera Tangkap




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x