Juga pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Rizal mengatakan, momentum temuan Ombudsman RI tersebut menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK.
Lebih lanjut, kata Rizal, pernyataan tersebut disampaikan agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas.
Dengan demikian, dia menambahkan, KPK bisa tetap mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.
Baca Juga: BKN Nyatakan Keberatan Soal Laporan Ombudsman terkait TWK KPK
"Ini untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK," kata Rizal.
Adapun 518 pegawai KPK yang mendesak pimpinan KPK melantik 75 pegawai tak lolos TWK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi pelaksanaan TWK oleh KPK.
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK, Bupati Banjarnegara Sarapan di Panti Sosial: Mari Berbuat Baik Sebelum Dimatikan
Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.
Baca Juga: KPK Sita 9 Sertifikat Tanah Orang Terdekat Bupati Banjarnegara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.