JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejak Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus pekan depan dalam rangka perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 ruas jalan ibu kota.
Praktis, adanya pembatasan ganjil-genap itu maka tidak semua kendaraan bermotor khususnya roda empat ke atas dapat melintas di 8 ruas jalan.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas di titik tersebut harus memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut, apakah masuk kategori ganjil atau genap.
Namun, ternyata masih ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas di 8 ruas jalan tersebut, asalkan memenuhi ketentuan yang sudah diterapkan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ganjil Genap Berpotensi Tingkatkan Mobilitas Warga, Pengamat Usul Kembali ke Sistem Penyekatan
Hal ini seperti disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyebut setidaknya terdapat 5 jenis kendaraan lain yang dapat melintasi 8 kawasan tersebut meskipun pelat nomor kendaraannya berbeda dari tanggal di hari itu.
Adapun 5 jenis kendaran itu yakni:
1. Sepeda motor
"Yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil genap," imbuh Sambodo di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).
2. Kendaraan dinas
Sambodo menyebut, untuk yang kedua jenis kendaraan boleh melintas adalah kendaraan dinas.
Hal ini baik yang plat merah atau TNI-Polri.
Sumber : Kompas TV/PMJ News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.