Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Pernah Intervensi Komnas HAM

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 19:19 WIB
mahfud-md-pemerintah-tidak-akan-pernah-intervensi-komnas-ham
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: KOMPAS.com/Indra Akuntono)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan pernah mengintervensi kerja-kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mahfud mengajak semua pihak menghormati tugas dan fungsi Komnas HAM.

"Lembaga ini adalah lembaga independen dan bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden," ujar Mahfud MD dalam kegiatan Peluncuran Laporan Komnas HAM 2020, Kamis (12/8/2021).

Mahfud menegaskan sejak awal pembentukannya, Komnas HAM terancang sebagai lembaga otonom.

Pembentukan Komnas HAM, kata Mahfud adalah bukti bahwa negara melindung HAM dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan 6 Rekomendasi Kebijakan Penanganan Covid-19 kepada Pemerintah, Apa Saja?

Dia pun mengajak semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat untuk ikut memperkuat posisi  Komnas HAM.

Selain itu Mahfud juga meminta semua elemen bangsa membangun kepercayaan terhadap lembaga ini.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM.

Mahfud MD berharap Komnas HAM bisa bekerja dengan sebaik baiknya sebagai lembaga independen.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Penuhi Hak Kesehatan Warganya, Termasuk Vaksin Covid-19

Mahfud menjelaskan Komnas HAM adalah satu satunya lembaga yang memiliki fungsi penyelidikan dengan berbagai keistimewaan dan wewenang khusus yang diatur dalam UU no 26 tahun 2020. 

Sejauh menyangkut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menurut Mahfud, hukum Indonesia tentang HAM juga mengadopsi tentang Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

"Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan," tambah Mahfud.

Ia menegaskan istilah hukum punya arti sendiri-sendiri.

Karena itu, didalam hukum ada yang disebut pengertian umum dan ada yang disebut stipulatif. 

Baca Juga: Dalami Keterlibatan BIN dan BAIS dalam TWK, Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Selesai Awal Juli

Tapi Mahfud juga mengingatkan agar bisa dipercaya rakyat, Komnas HAM tetap harus bekerja dengan baik.

"Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional kalau ada masalah yang wewenangnya ada di Komnas HAM, silahkan sampakan ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM yang meminta pemerintah menindaklanjuti,” pungkas Menko Polhukam Mahfud MD. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x