Kompas TV nasional politik

Ternyata, Gara-Gara Ini Pemerintah Geser Hari Libur Tahun Baru Islam Jadi Tanggal 11 Agustus

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 19:21 WIB
ternyata-gara-gara-ini-pemerintah-geser-hari-libur-tahun-baru-islam-jadi-tanggal-11-agustus
Ilustrasi kalender, libur panjang, libur akhir tahun, tanggal merah. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengubah dua tanggal merah yang merupakan hari libur nasional pada tahun 2021.

Rinciannya, hari libur peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021, Ini Detailnya

Kemudian, hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan, peringatan Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram sebenarnya tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Tahun Baru Hijriyah Tetap 10 Agustus, Hari Libur Digeser Sehari

Menurut dia, perubahan terjadi hanya pada tanggal merah atau hari liburnya saja. 

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin melalui keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (4/8/2021).

Kamaruddin menambahkan, kebijakan untuk menggeser hari libur ini merupakan upaya untuk pencegahan dan penanganan penyebaran serta antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Dengan bergesernya hari libur dan cuti bersama ini, kata Kamarduddin, diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Tiadakan Cuti Bersama Sebelum Hari Natal

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," ujar Kamaruddin.

Adapun dua hari libur nasional yang jatuh pada bulan Agustus ini, antara lain Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada 11 Agustus 2021.

Kemudian, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021.

Adapun daftar hari libur nasional di tahun 2021, berikut rinciannya:

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada Sebagai Hari Libur Nasional




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x