Kompas TV nasional peristiwa

Nurul Ghufron Siap Hadir Sidang Etik dan Akan Hormati Apapun Hasilnya

Kompas.tv - 5 September 2024, 14:16 WIB
nurul-ghufron-siap-hadir-sidang-etik-dan-akan-hormati-apapun-hasilnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan siap hadir pada sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, yang dijadwalkan pada Jumat (6/9/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Ghufron ditemui di Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Serang sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2024).

“Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR,  kami itu siap untuk (hadir) dan saya sudah menerima undangan. Insya Allah siap hadir pada sidang besok,” ujar Ghufron.

Ghufron lebih lanjut menyampaikan dirinya akan menghormati apapu putusan dewan pengawas (Dewas) KPK.

“Maka apapun hasilnya, saya hormati," kata dia.

Baca Juga: Paus Fransiskus kepada Kelompok Berkebutuhan Khusus: Kalian adalah Bintang Bersinar

Sebagai informasi, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK, telah diputus oleh majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9).

Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

Baca Juga: Kunjungi Terowongan Silaturahim, Paus: Saya Berdoa agar Allah Memberkati, God Bless You All

PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x