JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri sedang memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri penerima sumbangan fiktif Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
Irjen Eko diperiksa oleh Irsus, Itwasum Mabes Polri dan Paminal Div Propam Polri untuk mencari tahu kejelasan kasus dana hibah dari almarhum Akidi Tio.
Eko menjadi sorotan sebab pihak keluarga Akidi Tio hendak memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 padanya secara pribadi.
Namun, Irjen Eko Indra Heri mengusulkan agar penyerahan sumbangan itu berlangsung secara terbuka di Mapolda Sumsel.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Akui Tak Hati-Hati Soal Donasi dari Akidi Tio: Ini Kelemahan Saya sebagai Pimpinan
Kemudian, Heryanty, anak Akidi Tio menyerahkan sumbangan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) dengan saksi Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Hingga Selasa (5/8/2021), sumbangan itu gagal cair karena saldo di rekening Heryanty tidak cukup.
Profil Irjen Eko Indra Heri
Eko Indra Hendri lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 23 November 1964. Ia lulus dari Akademisi Kepolisian pada tahun 1988.
Pada dekade 1990, Eko Indra sempat bertugas di Aceh Timur. Ia pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Aceh Timur.
Saat itu, ia mengaku mulai mengenal keluarga Akidi Tio. Baik Eko maupun pihak keluarga Akidi Tio menyebut hubungan mereka erat.
Eko Indra Heri kemudian pindah tugas kembali ke Sumatera Selatan. Ia mulai menjabat Kepala Unit I/Pidana Umum Reskrim Polda Sumsel pada 2003.
Pada 2007, Eko Indra sempat menjadi Kapolres Demak, Jawa Tengah. Lalu, ia mulai menjadi pejabat bagian sumber daya manusia (SDM) Polri.
Sejak 17 Agustus 2018, Eko Indra Heri menjabat Asisten SDM Kapolri. Terakahir, ia naik menjadi Kapolda Sumatera Selatan sesuai Telegram Kapolri tertanggal 1 Mei 2020.
Berikut rekam jejak Eko Indra Heri:
Baca Juga: Usai Minta Maaf, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Diperiksa 6 Jam Soal Hibah Rp2 T dari Akidi Tio
Harta Kekayaan
Sebagai perwira tinggi polisi, Eko memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencatat, Eko Indra Heri memiliki harta kekayaan total Rp4.503.630.258 atau empat setengah miliar lebih.
Terakhir, Eko Indra Heri melaporkan memiliki harta kekayaan Rp5.265.829.317 pada 31 Desember 2020.
Itu artinya, kekayaan Irjen Eko Indra Heri bertambah lebih dari Rp600 juta dalam waktu dua tahun.
Sumber : TribunSumsel
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.