JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, memberikan tanggapan terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan adanya pemborosan anggaran pengadaan alat rapid tes Covid-19 dan masker N95 pada tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemborosan tersebut total mencapai angka Rp6,9 miliar.
Menurut Widyastuti, tidak ditemukan kerugian negara dari pemborosan tersebut.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," kata Widyastuti dalam rekaman suara, Jumat (6/8/2021).
Widyastuti mengatakan bahwa hal ini merupakan masalah administrasi.
"Semuanya tidak ada kerugian negara. Hanya masalah administrasi," tegas Widyastuti.
Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Pemprov DKI pada Pengadaan Alat Rapid Test dan Masker N95 Senilai Rp6,9 M
Sementara itu, terkait dengan alasan membeli alat rapid test dan masker N95 dengan harga yang lebih mahal, Widyastuti mengatakan karena ada masukan dari user dan penyesuaian aspek yang diminta.
"Tentu spesifikasi sama, tetapi karena ada keluhan tertentu jadi kita sesuaikan dengan masukan masukan dari user. Itu kan awal-awal dulu kan, masker sulit sehingga banyak sekali jenis yang ada. Nah tentu kita sesuai dengan yang diminta dengan masukan dari user," jelas Widyastuti.
Selain itu, Widyastuti juga mengatakan, pada awal tahun lalu belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.
"Awal tahun lalu kan belum ada pengiriman secara rutin. Kami meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan kan belum ada kepastian, sehingga kami perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pemprov DKI Sebesar Rp 6,9 M, Begini Respon Wagub Riza Patria
Terkait dengan harga alat rapid test yang mahal, Widyastuti menyampaikan bahwa kondisi saat itu harga alat rapid di pasaran memang masih tinggi.
"Saya sampaikan itu sesuai dengan kondisi saat itu. Kan kami tahu fluktuasi harga tahun lalu. Kami gak pernah ngerti," ujarnya.
Ia pun mengatakan pihaknya telah meminta pendampingan dari sejumlah pihak baik kejaksaan maupun inspektorat.
"Jadi sejak awal kami minta pendampingan oleh semua pemeriksa, inspektorat, kejaksaan, semuanya kami minta mendampingi, mengawal. Saya minta secara khusus kepada para pemeriksa, auditor bagaimana proses di DKI," tandasnya.
Baca Juga: BPK: Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Dana KJP Plus Rp2,3 Miliar kepada Siswa yang Sudah Lulus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.