Kompas TV nasional aiman

Ada Tindak Pidana di Tes KPK?

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 12:07 WIB
ada-tindak-pidana-di-tes-kpk
Aiman - Ada Tindak Pidana di Tes KPK? Temuan Ombudsman berbuntut panjang soal TWK peawai KPK. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

KOMPAS.TV - Pertanyaan yang mengejutkan. Dari mana ada indikasi tindak pidana? Apakah ini fakta yang serius, bagaimana jika tidak ada tindak lanjutnya?

Pertanyaan lanjutan yang belum tahu jawabannya. Tetapi saya ingin mulai pada pertanyaan judul di atas. Bermula dari temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam temuannya yang dipublikasikan pada 21 Agustus 2021 lalu, Ombudsman menyatakan ada sejumlah temuan pelanggaran berupa maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

Tiga Temuan Besar Ombudsman

Ombudsman membaginya ke dalam 3 kelompok besar; Pertama, pembentukan tes. Dari sini ditemukan ide TWK disisipkan pada saat-saat terakhir dan tidak diinformasikan kepada pegawai yang menjadi subyek tes.

Kedua, saat pelaksanaan tes. Tes dilakukan pada 9 Maret 2021. Namun, ada yang menarik dari temuan Ombudsman, yakni pelaksana tes Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  MoU alias  kesepakatan pada 26 April 2021 untuk menjadi dasar anggaran dan sebagainya. 

Meski demikian MoU ditandatangani pada 27 Januari 2021 alias mundur tiga bulan. Di sinilah muncul pertanyaan besar, mengapa kejadian sesungguhnya dimundurkan 3 bulan alias Backdate. 

"Kemudian kontrak swakelola ditandatangani pada 26 April 2021. Namun, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021. ORI berpendapat BKN dan KPK melakukan penyimpangan prosedur terhadap hal itu," kata Robert.

Selain itu, KPK dan BKN melaksanakan penilaian TWK pada 9 Maret 2021, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola.

"Bisa dibayangkan jika barang ditandatangan pada April, dimundur ke Januari, kegiatan dilaksanakan di Maret. Ini penyimpangan prosedur yang cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," kata Robert dalam keterangan resmi temuan Ombudsman yang disampaikan dalam konferensi pers daring pada 21 Juli 2021. 

Ketiga, soal tindak lanjut pasca tes. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 disebutkan, Peralihan Status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak Pegawai KPK. Sementara Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 tahun 2021 menyebutkan tidak ada konsekuensi apapun pasca TWK KPK.

Meski demikian muncul peraturan baru, yakni surat keputusan KPK Nomor 625 Tahun 2021, isinya membebastugaskan 75 Pegawai yang tak lulus TWK. Ini tentu bertentangan dengan 2 peraturan bahkan putusan MK yang final dan mengikat.

Apa Kata KPK & BKN?

Atas hal ini, pihak KPK dan BKN belum berkomentar. Meski Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sempat menyampaikan bahwa ada hasil dari Dewan Pengawas KPK soal yang sama Tes Wawasan Kebangsaan. Bahwa tidak ada kode etik yang dilanggar Pimpinan KPK soal penyelenggaraan TWK. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x