SOLO, KOMPAS.TV- Pemerintah terus bekerja keras untuk bisa menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Termasuk melakukan langkah-langkah mulai vaksinasi hingga pengobatan.
Salah satunya dengan donor plasma konvalesen.
Sebagaimana diketahui, donor plasma konvalesen adalah salah satu metode imunisasi pasif, yang digunakan untuk pengobatan pada pasien Covid-19.
Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Kerelaan Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesens
Donor ini merupakan terapi tambahan, bertujuan untuk membantu pasien Covid-19 agar cepat sembuh.
Berikut ini Kompas TV rangkumkan dari berbagai sumber terkait syarat dan cara mendaftar donor plasma konvalesen:
Syarat
Melansir laman Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI), berikut syarat menjadi pendonor plasma konvalesen:
- Usia 18-60 tahun
- Berat badan ≥ 55 kilogram
- Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
- Pernah terkonfirmasi Covid-19 dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.