JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh pengunjung pusat keramaian seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan dibatasi 25 persen dari kapasitas.
Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan ini masih 50 persen, sekarang diperketat lagi jadi 25 persen dari kapasitas pengunjung.
Selain kapasitasnya, waktu tutup pun dipercepat dari biasanya. Kini, semua pusat keramaian wajib tutup jam 20.00 atau 8 malam.
"Kegiatan di mall dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Kapolsek Optimalkan PPKM Mikro
Kata Airlangga, pengetatan pembatasan tersebut juga diberlakukan untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.
“Dine in dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.
Masih dalam keterangan sama, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pengetatan tersebut adalah intruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Kata Airlangga, Jokowi menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.
"Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian,” katanya Airlangga.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Kapolda Metro Jaya Minta Ancol Terapkan Sistem Buka-Tutup Selama PPKM Mikro
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.