JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku keberatan jika pimpinan KPK disebut manggir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ghufron mengungkapkan, pihaknya menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir. Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," kata Ghufron di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan terkait alasan pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM tersebut.
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa, KPK mendasari UU 39 tahun 99 tentang HAM," tegas Ghufron.
Baca Juga: Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Ombudsman untuk Klarifikasi Polemik TWK
Mengutip dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang HAM, Ghufron menuturkan setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain.
"Salah satunya HAM tersebut yang harus dihormati oleh setiap orang, termasuk Komnas HAM adalah pada Pasal 3 azas dasar tentang HAM yaitu di Pasal 3 mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum. Salah satu jaminan kepastian hukum itu adalah kepastian apakah undangan itu dalam rangka apa," jelasnya.
Terkait panggilan yang dilayangkan Komnas HAM kepada Pimpinan KPK, Ghufron mengatakan surat undangan itu dinilai tidak jelas.
Ia beralasan bahwa kejelasan diperlukan untuk mempersiapkan jawaban dan dokumen terkait.
"Karena enggak jelas, kami enggak berikan (hadir), kemudian kami bertanya, sesungguhnya kan dari pelapor kan jelas, Mereka (Novel dkk) mengadu pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM apa? Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," jelas Ghufron.
Baca Juga: MAKI Ajukan Uji Materi Kewenangan Komnas HAM Memanggil Pimpinan KPK Pekan Depan
"Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa? Sekali lagi untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM kembali melayangkan surat panggilan bagi pimpinan dan Sekjen KPK untuk menindaklanjuti laporan terkait dengan polemik pemecatan 51 pegawai KPK karena tidak lulus TWK.
Merespons surat panggilan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai pelanggaran HAM yang dimaksud.
Meski hanya berkirim surat dan tidak memenuhi panggilan tersebut, Komnas HAM telah melayangkan panggilan kedua dan diharapkan kehadiran para pimpinan dan Sekjen KPK itu pada Selasa pekan depan, tepatnya 15 Juni 2021.
Baca Juga: Ketua KPK Kembali Mangkir dari Panggilan Komnas HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.