JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Agenda pada persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk seluruh tersangka korporasi tersebut.
Baca Juga: BPKN Minta Presiden Jokowi agar Negara Ikut Tangani Kasus Asuransi Jiwasraya
Dalam persidangan, jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Juga pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Ketigabelas terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.
Kemudian, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.
Lalu, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS (PT Asuransi Jiwasraya Persero) yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa di ruang sidang Kusuma Atmadja dikutip dari Tribunnews, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Jiwasraya Digugat PKPU oleh Dua Nasabahnya
Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Jiwasraya.
"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," tutur jaksa.
Dalam perbuatan itu, para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015.
Adapun dalam peraturan itu memuat tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengatakan, negara mengalami kerugian sekitar Rp10 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Banding Mantan Dirut Jiwasraya Dikabulkan, Hukuman Turun dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.