JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 310 kilogram yang ditemukan dalam mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor B 9418 CCD saat digeledah, Sabtu (8/5/2021).
Dari penggeledahan tersebut, Polres Jakarta Pusat juga telah mengamankan dua orang tersangka yang mengendarai mobil tersebut di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021).
Kedua tersangka tersebut berinisial NR dan HA dan ditangkap saat membawa sabu seberat 310 kilogram di dalam mobil.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus tersebut telah diselidiki sejak Februari 2021.
"Kedua tersangka memang sudah dicurigai melakukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Fadil dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021).
Fadil menjelaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar internasional yang dikendalikan oleh warga negara Nigeria.
Sementara sabu yang disita pihak kepolisian berasal dari produsen di Iran.
"Narkoba ini dikendalikan antarnegara dari Iran Timur Tengah pabrikannya, lalu dikendalikan sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," jelas Fadil, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Mengaku Kecolongan 5 Anggotanya Ditangkap karena Pesta Narkotika
Nilai dari 310 kilogram sabu yang disita kepolisian yakni sekitar Rp400 miliar.
Barang tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan diletakkan di dalam piston sehingga sulit terdeteksi oleh alat x-ray.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.