JAKARTA, KOMPAS.TV- Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bukan berarti meniadakan larangan perjalanan antardaerah, asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Salah satu syaratnya adalah dengan pemberian surat izin keluar masuk seperti berlaku di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sudah meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakata selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021).
Permohonan SIKM Jakarta dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Lebih dari 3.000 Kendaraan Diputar Balik Saat Hari Pertama Larangan Mudik di Jatim
Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta hanya dibuka untuk melayani empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang
Baca Juga: Pemudik Motor Pasrah Diputar Balik di Karawang: Uang Kami Habis untuk Test Antigen Lagi
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2. Verifikasi berkas
Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
3. Tanda tangan digital oleh lurah
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah. Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama dua hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Unduh SIKM
Kemudian, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh di situs JakEVO.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, PBNU: Kami Pastikan Ponpes Patuh
Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan?
Ada sejumlah syarat dokumen yang harus diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Syarat-syarat itu berlainan, tergantung kepentingan pemohon yang mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.
Seperti juga diberitakan Kompas.com, berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
Baca Juga: Selama Larangan Mudik, Ini Jadwal Operasional KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta Solo
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Baca Juga: Begini Jadinya Pemudik yang Ngeyel Ingin Masuk Tol Kalikangkung Semarang, Polisi: Kami Putar Balik
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM. SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelahnya, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan hasil negatif Covid-19. Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jangan Ngeyel! Nekat Mudik Saat Lebaran 2021, Ini Deretan Sanksinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.