JAKARTA, KOMPAS.TV- Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bukan berarti meniadakan larangan perjalanan antardaerah, asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Salah satu syaratnya adalah dengan pemberian surat izin keluar masuk seperti berlaku di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sudah meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakata selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021).
Permohonan SIKM Jakarta dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Lebih dari 3.000 Kendaraan Diputar Balik Saat Hari Pertama Larangan Mudik di Jatim
Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta hanya dibuka untuk melayani empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang
Baca Juga: Pemudik Motor Pasrah Diputar Balik di Karawang: Uang Kami Habis untuk Test Antigen Lagi
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2. Verifikasi berkas
Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
3. Tanda tangan digital oleh lurah
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah. Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama dua hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Unduh SIKM
Kemudian, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh di situs JakEVO.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.