"Karena keterangan saya tadi diketahui orang, saya sakit, ada orang lain mengetahui, lalu ada yang keberatan. Apakah itu melanggar norma, apakah itu bagian dari pasal Pasal 14 ayat 1. Karena ada yang keberatan?" tanya jaksa.
Trubus menanggapi jaksa, karena Rizieq menyebarkan berita bohong maka memenuhi dakwaan tersebut.
"Itu semua baik yang kategorinya protes maupun menerima berita itu, atau yang menyatakan keberatan atau bersaksi bahwa itu bohong adalah bagian dari proses, fakta-fakta itu menguat. Artinya bahwa fakta itu betul, maka kemudian di situlah persoalan Pasal 14 ayat 1 terpenuhi," jawab Trubus.
Baca Juga: Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab: Kami Mohon Maaf Kepada Masyarakat Jakarta
Sebelumnya, pada sidang yang dilaksanakan Rabu (21//4/2021) ada enam saksi yang dihadirkan, yaitu Sarbini Abdul Murad (MER-C), Hadiki Habib (MER-C), Tonggo Meaty Fransiska (MER-C), Faris Nagib (RS Ummi), Nerina Mayakartiva (RS Ummi), dan Nuri Indah Indrasari (RSCM Jakarta Pusat).
Dakwaan kepada Rizieq Shihab berawal dari berita bohong yang disiarkan terkait hasil swab test yang ia jalankan.
Mulanya, Rizieq melakukan tes swab antigen melalui pemeriksaan oleh tim dokter MER-C yang kemudian dinyatakan reaktif.
Namun, tidak lama muncul video berkaitan dengan pelayanan di RS Ummi Bogor yang diunggah ke kanal Youtube RS Ummi.
Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq, maupun demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Maaf dan Akui Telah Langgar Protokol Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.