JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dan saran dari berbagai kelompok petani serta nelayan.
Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghapus utang macet yang dimiliki oleh nelayan dan pelaku UMKM.
Aturan ini berlaku untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu produsen pangan untuk melanjutkan usaha mereka dan turut mendorong pemulihan perekonomian.
Baca Juga: [FULL] Anggaran-Mekanisme Pelaksanaan Program Presiden Prabowo Hapus Utang Petani & UMKM
#umkm #petani #prabowo #utang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.