JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi industri pers saat ini sedang menghadapi tantangan besar. Media massa yang dulu menjadi sumber utama berita kini tergeser oleh platform digital.
Bahkan, sekitar 75% 'kue' iklan nasional yang menjadi sumber pendapatan perusahaan pers telah diambil alih oleh platform digital.
Melihat situasi ini, Dewan Pers merasa prihatin dan terus berupaya menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi keberlangsungan industri pers di Indonesia.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mendorong pemerintah untuk mengatur tanggung jawab platform digital.
"Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024," ungkap Dewan Pers.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Dewan Pers membentuk Komite Tanggung Jawab Platform Digital.
Baca Juga: Kasus Polisi Pukul Wartawan RTV, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Minta Pelaku Harus Bertanggung Jawab
"Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional," jelas Dewan Pers melalui keterangan resmi kepada Kompas.tv, tepat pada pergantian malam tahun baru 2025, Selasa (31/12/2024).
Selain mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 32/2024, Dewan Pers juga aktif menjaga keberlanjutan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu langkahnya adalah mengajak 11 konstituen untuk menolak draf RUU Penyiaran.
Dewan Pers menilai draf tersebut memiliki setidaknya dua poin yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers:
Kemudian, kekerasan terhadap wartawan menjadi perhatian serius Dewan Pers.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.