JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi industri pers saat ini sedang menghadapi tantangan besar. Media massa yang dulu menjadi sumber utama berita kini tergeser oleh platform digital.
Bahkan, sekitar 75% 'kue' iklan nasional yang menjadi sumber pendapatan perusahaan pers telah diambil alih oleh platform digital.
Melihat situasi ini, Dewan Pers merasa prihatin dan terus berupaya menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi keberlangsungan industri pers di Indonesia.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mendorong pemerintah untuk mengatur tanggung jawab platform digital.
"Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024," ungkap Dewan Pers.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Dewan Pers membentuk Komite Tanggung Jawab Platform Digital.
Baca Juga: Kasus Polisi Pukul Wartawan RTV, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Minta Pelaku Harus Bertanggung Jawab
"Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional," jelas Dewan Pers melalui keterangan resmi kepada Kompas.tv, tepat pada pergantian malam tahun baru 2025, Selasa (31/12/2024).
Selain mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 32/2024, Dewan Pers juga aktif menjaga keberlanjutan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu langkahnya adalah mengajak 11 konstituen untuk menolak draf RUU Penyiaran.
Dewan Pers menilai draf tersebut memiliki setidaknya dua poin yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers:
Kemudian, kekerasan terhadap wartawan menjadi perhatian serius Dewan Pers.
Salah satu kasus yang disorot adalah tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya akibat rumahnya dibakar setelah meliput berita tentang rumah judi di Karo, Sumatera Utara.
"Perhatian juga diberikan pada dugaan keterlibatan wartawan Damar Sinuko dalam kasus tertembaknya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma R Oktafandy, oleh polisi Aipda Robig," tambah pihak Dewan Pers.
Dewan Pers juga menyadari bahwa kecerdasan buatan (AI) merupakan tantangan besar bagi dunia pers.
Bagi pers, AI adalah disrupsi ketiga setelah teknologi digital dan media sosial," ungkap Dewan Pers.
:"Untuk menghadapi tantangan ini, beberapa langkah strategis telah diambil," lanjut keterangan tersebut.
Langkah tersebut ialah:
Tidak hanya fokus pada media profesional, Dewan Pers juga melibatkan mahasiswa melalui pers kampus.
Sepanjang 2024, kegiatan Sambang Kampus telah dilakukan di lima kota, yaitu Padang, Bandung, Makassar, Banda Aceh, dan Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pers mahasiswa sekaligus melindungi hak-hak mereka.
"Penandatanganan perlindungan pers mahasiswa juga dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi."
"Melalui langkah-langkah ini, Dewan Pers berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers, meningkatkan kualitas jurnalisme, dan melindungi hak-hak insan pers di tengah tantangan zaman yang terus berkembang," tegas Dewan Pers.
Terakhir, Dewan Pers mengajak seluruh konstituen dan insan pers untuk terus menjaga dan memperjuangkan kemerdekaan pers demi peningkatan kualitas pers nasional serta kemajuan peradaban bangsa. Semoga pers nasional terus eksis.
Baca Juga: Jurnalis Gorontalo Gelar Aksi Buntut Dugaan Tindak Intimidasi Oknum Polisi Terhadap Wartawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.