KOMPAS.TV - Kimia Farma memecat lima karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kelimanya adalah karyawan Kimia Farma yang sebelumnya telah ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka alat tes antigen bekas.
Baca Juga: Babi Ngepet Depok Hanya Rekayasa, Ini Penjelasan Sosiolog
Polisi lanjut menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas tersebut.
Sebelumnya, para pelaku mengaku sudah melakukan tindakan terlarang tersebut sejak Desember 2020.
Baca Juga: Anggaran Rp 30.8 Triliun untuk Membayar THR ASN
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.