JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama berharap Himbauan Bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan ditinjau kembali.
Himbauan Bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang itu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” jelas juru bicara Kementerian Agama Abdul Rahman, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Wali Kota Serang Gagal Divaksin sampai Tiga Kali akibat Hipertensi dan Gula Darah Tinggi
Ia menilai kebijakan Kota Serang itu sangat berlebihan.
Menurutnya, peraturan tersebut jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Apalagi, kata dia, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Abdul.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Salat, dan Buka Puasa di Yogyakarta Selama Ramadan 2021
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan Kota Serang itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.
Larangan tersebut tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.