JAKARTA, KOMPAS.TV – Masa berlaku SIM berdasarkan aturan terbaru saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.
Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak.
Hal ini berdasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir Kompas.com (12/4/2021).
Untuk itu, periksalah kembali masa berlakunya SIM anda dan segeralah perbaharui jika sudah habis tenggat waktunya.
Lantas, bagaimana caranya, berikut ini langkah–langkah yang harus dilakukan untuk memperbaharui dan buat SIM Online :
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.