JAKARTA, KOMPAS.TV – Masa berlaku SIM berdasarkan aturan terbaru saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.
Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak.
Hal ini berdasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir Kompas.com (12/4/2021).
Untuk itu, periksalah kembali masa berlakunya SIM anda dan segeralah perbaharui jika sudah habis tenggat waktunya.
Lantas, bagaimana caranya, berikut ini langkah–langkah yang harus dilakukan untuk memperbaharui dan buat SIM Online :
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.
Baca Juga: Besok Korlantas RI Akan Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM, Bisa Diunduh di Play Store dan App Store
Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM sesuai golongan adalah sebagai berikut:
Untuk pembuatan SIM baru:
SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 120.000
SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 100.000
SIM D, SIM D1 sebesar Rp 50.000.
SIM Internasional sebesar Rp 250.000
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut;
SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 80.000
SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 75.000
SIM D, SIM D1 sebesar Rp 30.000
SIM Internasional sebesar Rp 225.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.