12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.
Baca Juga: Besok Korlantas RI Akan Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM, Bisa Diunduh di Play Store dan App Store
Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM sesuai golongan adalah sebagai berikut:
Untuk pembuatan SIM baru:
SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 120.000
SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 100.000
SIM D, SIM D1 sebesar Rp 50.000.
SIM Internasional sebesar Rp 250.000
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut;
SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 80.000
SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 75.000
SIM D, SIM D1 sebesar Rp 30.000
SIM Internasional sebesar Rp 225.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.