JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020.
Menurut Novel, hal tersebut menjadi usulan penyidik waktu itu sudah berdasarkan bukti-bukti.
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).
Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang lama.
Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka Suap Bersama Harun Masiku, PDI-P: Hasto Kristiyanto Ada di Jakarta
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.
Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.
Sebelumnya berdasarkan sumber Kompas TV, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: PDIP soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Suap Eks Komisioner KPU: Kasus Ini Sangat Politis
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Kemudian pihak KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.