Kompas TV nasional peristiwa

Wamenaker Sebut 80.000 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2024, 60 Perusahaan Berpotensi Merumahkan Karyawan

Kompas.tv - 25 Desember 2024, 11:36 WIB
wamenaker-sebut-80-000-pekerja-kena-phk-sepanjang-2024-60-perusahaan-berpotensi-merumahkan-karyawan
Foto ilustrasi. Para pekerja di sebuah pabrik sepatu di Tangerang, Banten. (Sumber: Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Situasi ketenagakerjaan Indonesia memasuki fase "mengerikan" dengan 80.000 pekerja telah kehilangan pekerjaan sepanjang tahun 2024, dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi ribuan pekerja lainnya dari 60 perusahaan yang berpotensi merumahkan karyawannya dalam waktu dekat.

Wakil Menteri Tenaga Kerja Emmanuel Ebenezer mengungkapkan kondisi mengkhawatirkan ini di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

"80.000-an, (pekerja kena PHK)," ujar Emmanuel Ebenezer dikutip dari Kompas.com.

Salah satu pemicu utama gelombang PHK ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai terlalu memudahkan impor barang jadi.

Kebijakan ini telah memukul telak industri dalam negeri, terutama sektor tekstil, yang kini kesulitan bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik.

Baca Juga: Menaker Yassierli Benarkan Pemerintah Buat Satgas PHK: Bukan Karena UMP Naik

"Permendag Nomor 8 terlalu meringankan impor bahan jadi. Ini kritik yang saya terima dari pengusaha maupun serikat pekerja," tegas Noel, sapaan akrabnya.

Dampak kebijakan ini semakin terasa dengan adanya penghapusan syarat pertimbangan teknis untuk impor beberapa komoditas, termasuk obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.

Meski bertujuan memperlancar perdagangan, kebijakan ini justru mengancam keberlangsungan industri lokal hingga memaksa beberapa pabrik untuk menghentikan operasinya.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, mengakui bahwa sebagian pekerja yang terkena PHK telah terserap kembali ke sektor lain.

Namun, hal ini tidak mengurangi keprihatinan terhadap tren PHK yang terus meningkat.

"Yang dari sektor A ke sektor B, sebenarnya mereka ter-PHK, tapi kembali bekerja di tempat yang baru," jelas Heru, yang juga menyebutkan bahwa dunia usaha lebih memilih Permendag 36 Tahun 2023 dibandingkan Permendag 8/2024.

Baca Juga: Gen Z Pencari Kerja, Hadapi Persoalan Akses dan PHK, Sosiolog: Mental Gen Z Bekerja Perlu Disiapkan


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x